Mayor Teddy Pensiun Dini dari TNI? Usai Ditunjuk jadi Sekretaris Kabinet Oleh Prabowo Subianto?
Mayor teddy-Instagram-
Menjadi anggota partai politik.
Terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Melakukan kegiatan bisnis.
Mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam pemilihan umum maupun jabatan politik lainnya.
Lebih lanjut, Pasal 47 secara tegas menyatakan bahwa seorang prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Dalam UU tersebut dinyatakan, "(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan."
Namun, ada beberapa posisi tertentu yang memungkinkan seorang prajurit untuk tetap aktif meskipun memegang jabatan sipil, antara lain:
Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara
Pertahanan Negara
Sekretaris Militer Presiden
Intelijen Negara
Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional
Dewan Pertahanan Nasional
Search and Rescue (SAR) Nasional
Narkotika Nasional
Mahkamah Agung
Meski sudah ada aturan yang jelas mengenai pengunduran diri prajurit jika ingin menduduki jabatan sipil, hingga berita ini diturunkan, belum ada kabar resmi mengenai langkah yang diambil oleh Mayor Teddy, apakah ia akan mundur atau pensiun dari dinas aktif di TNI setelah diangkat sebagai Sekretaris Kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto.