Profil Tampang Aki Udin Alias MHS Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati yang Meninggal Dunia, Lengkap dari Umur, Agama dan Akun Instagram
mayat-aitoff/pixabay-
Penangkapan dan Pengusutan Kasus
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedy Aditya Bennyahdi, menyatakan bahwa setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, polisi segera melakukan visum terhadap korban di RSUD Bekasi. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang intensif, serta dukungan dari tokoh masyarakat setempat, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.
Penangkapan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi massa yang sempat memanas di lokasi kejadian. Masyarakat sekitar yang geram dengan tindakan para pelaku, sempat ingin melakukan tindakan anarkis sebelum polisi berhasil mengamankan keduanya.
Aki Udin dan MHS kemudian dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta. Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan lembaga pendidikan agama yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri.
Kematian Aki Udin di Penjara
Namun, setelah 14 hari menjalani masa tahanan, Aki Udin meninggal dunia di dalam sel penjara. Sebelum wafat, Aki Udin sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya yang menurun, terutama rasa sesak napas yang dialaminya. Menurut laporan, sesama penghuni selnya melaporkan keluhan tersebut kepada petugas penjara.
Setelah menerima laporan dari penghuni lain, pihak penjara segera membawa Aki Udin ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk mendapatkan penanganan medis. Sayangnya, kondisi Aki Udin yang sudah kritis tidak bisa tertolong, dan ia dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi, membenarkan kabar kematian Aki Udin. "Benar, Aki Udin meninggal dunia karena sesak napas," ujarnya saat dikonfirmasi oleh wartawan.