Bagaimana Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online di Aplikasi Digital Korlantas POLRI? Berikut Syarat dan Ketentuan Beserta Harga, Tanpa Perlu Aplikasi Tambahan!
tanda tanya-BlenderTimer BlenderTimer-
Bagaimana Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online di Aplikasi Digital Korlantas POLRI? Berikut Syarat dan Ketentuan Beserta Harga, Tanpa Perlu Aplikasi Tambahan!
Mudahnya Perpanjangan SIM Online: Panduan Lengkap untuk Masyarakat
Di era digital saat ini, semua kemudahan bisa diakses hanya dengan smartphone. Salah satunya adalah perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kini dapat dilakukan secara online. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) untuk memperpanjang SIM mereka. Layanan ini dirancang untuk mempermudah pengurusan surat berkendara, menjadikannya lebih praktis dan efisien.
Apa Itu Digital Korlantas Polri?
Aplikasi Digital Korlantas Polri adalah platform resmi yang dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Melalui aplikasi ini, berbagai layanan dapat diakses dengan mudah, termasuk pembuatan dan perpanjangan SIM, serta pengecekan status SIM. Menariknya, layanan ini tidak hanya menyederhanakan proses administrasi, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang lalu lintas.
Siapa yang Bisa Mengurus SIM Online?
Sebelum memulai proses perpanjangan SIM secara online, penting untuk diingat bahwa layanan ini hanya dapat digunakan untuk SIM yang masih berlaku, alias belum kadaluarsa. Oleh karena itu, pastikan SIM Anda aktif saat ingin melakukan perpanjangan. Lalu, bagaimana cara melakukannya? Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti: