Mencengangkan! Kronologo Pelecehan Seksual pada Anak di yayasan panti Asuhan Kawasan Kunciran Kota Tangerang yang Dilakukan oleh Pengurus dan pemiliknya Sendiri

Mencengangkan! Kronologo Pelecehan Seksual pada Anak di yayasan panti Asuhan Kawasan Kunciran Kota Tangerang yang Dilakukan oleh Pengurus dan pemiliknya Sendiri

bully-WOKANDAPIX/pixabay-

Ancaman Hukuman Bagi Tersangka
Tersangka YB dan S dihadapkan pada ancaman hukuman yang serius. Mereka dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda maksimal sebesar Rp5 miliar. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya