Mengapa Permohonan Gugatan Cerai Andre Taulany kepada Rien Wartia Trigina Ditolak Pengadilan Agama? Benarkah Akibat Kurang Adanya Bukti?

Mengapa Permohonan Gugatan Cerai Andre Taulany kepada Rien Wartia Trigina Ditolak Pengadilan Agama? Benarkah Akibat Kurang Adanya Bukti?

Andre-Instagram-

Meski begitu, setelah melalui proses panjang dan pertimbangan matang, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan tersebut. Alasan di balik penolakan ini cukup menarik perhatian, terutama karena berkaitan dengan dalil-dalil yang diajukan oleh Andre Taulany yang dianggap tidak kuat dan tidak memiliki bukti yang memadai.

Alasan Penolakan Majelis Hakim
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, seperti yang diungkapkan akun TikTok @temenkamucerita, Majelis Hakim menyebutkan bahwa bukti-bukti yang diajukan Andre Taulany terkait alasan perceraian tidak cukup kuat. Dalil yang diajukan menyebutkan adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga mereka, namun bukti yang mendukung hal tersebut dianggap tidak akurat.

Majelis Hakim juga menilai bahwa masalah utama dalam hubungan Andre dan Erin bukanlah perselisihan besar, melainkan lebih kepada kurangnya komunikasi di antara keduanya. Ini yang menjadi dasar penolakan dari pihak pengadilan.

Bukti Tidak Kuat dan Hubungan yang Masih Berjalan
Akun TikTok @lawyerpakar juga menambahkan beberapa poin penting yang menjadi alasan penolakan gugatan cerai tersebut. Salah satunya adalah fakta bahwa Andre dan Erin masih tinggal serumah. Selain itu, mereka masih berhubungan sebagai suami istri, yang bertentangan dengan klaim adanya perselisihan besar.

Majelis Hakim juga menyoroti ketidakkonsistenan dari pihak Andre Taulany yang dalam gugatannya menyatakan ada pertengkaran, namun tidak menjabarkan secara detail penyebabnya. Tidak adanya kejelasan ini menjadi salah satu pertimbangan pengadilan untuk menolak gugatan.




×

Baca juga: Apa Akun Instagram Asli Erin Bugis? yang Video Ganti Baju di Mobilnya Viral di TikTok, Lengkap dari Umur, Agama dan Akun Instagram

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya