TNI Polri Amankan 3 Lokasi Hingga 4,294 Personel Gabungan Diterjunkan untuk Kawal Aksi Demo Hari Tani

TNI Polri Amankan 3 Lokasi Hingga 4,294 Personel Gabungan Diterjunkan untuk Kawal Aksi Demo Hari Tani

polisi-BruceEmmerling/pixabay-

TNI Polri Amankan 3 Lokasi Hingga 4,294 Personel Gabungan Diterjunkan untuk Kawal Aksi Demo Hari Tani

Sejarah, Makna dan Link Twibbon Hari Tani Nasional yang Jatuh pada Tanggal 24 September 2024: Ucapkan Terimakasih pada Petani

Peringatan Hari Tani Nasional: Sejarah, Fakta, dan Makna yang Mendalam

Hari Tani Nasional diperingati setiap tahunnya pada tanggal 24 September. Di tahun 2024, peringatan penting ini jatuh pada hari Selasa. Hari Tani Nasional telah menjadi momen bersejarah sejak ditetapkan oleh Presiden Soekarno pada tahun 1963 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963. Peringatan ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan terhadap para petani, tetapi juga sebagai pengingat pentingnya peran sektor pertanian dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Sebagai negara agraris, sektor pertanian memiliki peran vital dalam perekonomian Indonesia. Mayoritas masyarakat di berbagai daerah menggantungkan hidup dari hasil pertanian, baik dalam skala kecil maupun besar. Oleh karena itu, peringatan Hari Tani Nasional menjadi sangat relevan untuk mengingatkan kita akan kontribusi besar para petani dalam menjaga ketahanan pangan serta mendukung kesejahteraan masyarakat.




×

Baca juga: BACA Manhwa From Dreams to Freedom 158 Bahasa Indonesia, Link Baca Sudah Bahasa Indonesia Dreaming Freedom 158 Bukan KOMIKINDO Komicast

Sejarah Panjang Hari Tani Nasional

Hari Tani Nasional memiliki latar belakang sejarah yang cukup panjang. Sebelum ditetapkan secara resmi, perjalanan untuk mewujudkan Hari Tani Nasional dimulai dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tanggal 24 September 1960. Undang-undang ini, yang dikenal sebagai UU No. 5 Tahun 1960, merupakan landasan hukum yang mengatur pemanfaatan tanah dan sumber daya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.

TAG: #tni polri
Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya