TNI Polri Amankan 3 Lokasi Hingga 4,294 Personel Gabungan Diterjunkan untuk Kawal Aksi Demo Hari Tani
polisi-BruceEmmerling/pixabay-
Pembentukan UUPA tidak terjadi begitu saja. Sejak tahun 1948, sejumlah panitia telah dibentuk untuk merumuskan undang-undang ini. Panitia-panitia tersebut meliputi Panitia Agraria Yogya (1948), Panitia Agraria Jakarta (1951), hingga Panitia Negara Urusan Agraria (1956). Setelah melalui berbagai tahap dan perdebatan, pada tahun 1960, DPR-GR yang saat itu dipimpin oleh K.H. Zainul Arifin menyetujui rancangan undang-undang tersebut.
UU Pokok Agraria lahir sebagai simbol perjuangan untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi para petani. Dengan undang-undang ini, diharapkan distribusi tanah bisa dilakukan dengan adil dan memberikan kepastian hukum bagi para petani dalam mengelola lahan mereka. Hal ini menjadi dasar bagi pembentukan Hari Tani Nasional yang dirayakan untuk menghormati perjuangan petani Indonesia.
Perubahan dalam Sektor Pertanian di Masa Orde Baru
Seiring berjalannya waktu, sektor pertanian di Indonesia terus mengalami perubahan, terutama selama Masa Orde Baru. Pada tahun 1974, dibentuklah Badan Litbang Pertanian berdasarkan Keputusan Presiden yang bertujuan untuk mengembangkan penelitian di bidang pertanian. Langkah ini kemudian diikuti dengan pembentukan Departemen Koperasi pada tahun 1980, yang bertugas mendukung petani kecil di luar pulau Jawa dan Bali agar bisa meningkatkan kapasitas usaha mereka.
Pada tahun 1983, Badan Litbang Pertanian direorganisasi untuk memperkuat kinerja di bidang penelitian. Selanjutnya, pada tahun 1993, pemerintah membentuk Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dan Loka Pengkajian Teknologi Pertanian (LPTP) di seluruh provinsi Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mendukung pengembangan teknologi pertanian di tingkat lokal dan regional, sehingga hasil pertanian dapat ditingkatkan secara signifikan.
Fakta Menarik tentang Hari Tani Nasional
Hari Tani Nasional memiliki sejumlah fakta menarik yang layak untuk kita ketahui. Peringatan ini tidak hanya untuk mengenang perjuangan para petani dalam membebaskan diri dari kesengsaraan, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya sektor agraria bagi kehidupan bangsa Indonesia. Salah satu fakta menariknya adalah bahwa Hari Tani Nasional ditetapkan pada tanggal yang sama dengan disahkannya UU No. 5 Tahun 1960, yang menjadi dasar hukum pengelolaan tanah dan sumber daya alam di Indonesia.
Selain itu, peringatan Hari Tani Nasional pertama kali ditetapkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 24 September 1963, melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963. Keputusan ini lahir sebagai bentuk apresiasi atas peran penting para petani dalam menjaga ketahanan pangan dan mendukung ekonomi nasional.
Hari Tani Nasional juga memiliki makna yang sangat mendalam. Selain sebagai bentuk penghargaan, peringatan ini juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya sektor pertanian sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. Petani adalah pahlawan yang sering kali tak terlihat, tetapi kerja keras mereka memberikan dampak besar bagi kehidupan kita sehari-hari.