Ternyata Ini Peran 2 Pria dalam Pembunuhan Bocah di Cilegon, Dibayar Segini
Pembunuhan Bocah--
Ternyata Ini Peran 2 Pria dalam Pembunuhan Bocah di Cilegon, Dibayar Segini
Kasus penculikan dan pembunuhan bocah berusia 5 tahun, APH, di Cilegon akhirnya terungkap, termasuk peran dua pria yang terlibat.
Kasus ini melibatkan lima orang tersangka, di mana dua di antaranya adalah pria bernama Yayah dan Ujang, yang turut berperan dalam kejahatan tersebut.
Selain Yayah dan Ujang, tiga tersangka lainnya adalah perempuan bernama Rahmi, Saenah, dan Emi. Ketiganya berperan sebagai pelaku utama dalam pembunuhan berencana tersebut.
Pada konferensi pers yang diadakan pada Senin (23/9/2024) di Polres Cilegon, diungkapkan bahwa Saenah alias SA adalah dalang di balik pembunuhan ini.
Baca juga: Sosok Politisi PKS H Herman, Profil Tersangka Asusila Anak yang Dilantik Jadi Anggota DPRD
Sementara itu, Yayah dan Ujang diduga membantu proses pembunuhan tersebut. Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegra, menjelaskan bahwa mereka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak jaksa, kelima tersangka akan dikenakan Pasal 80 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Ia juga menegaskan bahwa mereka mengutamakan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.