Sosok Politisi PKS H Herman, Profil Tersangka Asusila Anak yang Dilantik Jadi Anggota DPRD
H Herman Politisi PKS--
Profil Herman
Herman, yang viral setelah dilantik meski berstatus tersangka, adalah politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dia lahir di Capkala, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dan terpilih sebagai anggota DPRD Singkawang dari Dapil 4 Kecamatan Singkawang Barat dalam Pileg 2024.
Herman yang kini berusia 59 tahun resmi dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang.
Penetapan Tersangka
Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Singkawang mengenai kasus ini. Polisi mengonfirmasi bahwa Herman telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Agustus 2024.
Eka juga mengungkapkan bahwa KPPAD berencana menemui Polres Singkawang untuk mendapatkan kejelasan terkait alasan Herman belum ditahan, mengingat ancaman hukumannya cukup berat.
Herman dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Karena statusnya sebagai tokoh masyarakat, hukumannya dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal. Herman juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, KPPAD juga berupaya memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan psikologis yang tepat. Meskipun pelantikan Herman bukan kewenangan KPPAD, Eka berharap agar penegakan hukum berjalan adil demi keadilan korban.
Tanggapan Kuasa Hukum Herman
Kuasa hukum Herman, Akbar Hidayatullah, menegaskan bahwa pelantikan Herman sebagai anggota DPRD tidak melanggar aturan karena tidak ada ketentuan yang melarang tersangka untuk dilantik, kecuali jika telah memiliki putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Akbar juga mengungkapkan bahwa Herman absen dari panggilan polisi karena sedang sakit saraf terjepit dan telah memiliki surat sakit dari dokter.
Kuasa hukum Herman juga sedang mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Bareskrim Polri, karena mereka menilai penetapan tersangka terhadap Herman bersifat prematur dan mencurigai adanya kriminalisasi terhadap kliennya.