Kronologi Pembunuhan Perempuan Dalam Karung di Tasikmalaya, Ternyata Ini Motif Pelakunya

Kronologi Pembunuhan Perempuan Dalam Karung di Tasikmalaya, Ternyata Ini Motif Pelakunya

Kriminal Garis Polisi--

HD mencekik korban dari belakang menggunakan lengan kanan sambil menahan kepala korban dengan tangan kirinya.

Setelah korban jatuh, HD menutupi wajah korban dengan kain, menyebabkan korban kehabisan napas dan meninggal di tempat.

Usai membunuh, HD memasukkan tubuh korban ke dalam karung dan membuangnya ke Sungai Cipinaha.

Jenazah korban ditemukan oleh anak-anak yang sedang mencari ikan di sekitar lokasi pada Minggu pagi, yang segera melaporkannya kepada warga dan pihak berwenang.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengumpulkan bukti dari saksi-saksi dan hasil forensik, yang mengarahkan kepada HD sebagai pelaku.




×

HD ditangkap di kampung halamannya di Desa Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Rabu (18/09/2024) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Ia langsung dibawa ke Mapolres Tasikmalaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Motif pembunuhan ini diduga dipicu oleh rasa kesal dan marah HD terhadap korban yang menagih utang. Dalam keterangannya, AKP Ridwan menjelaskan bahwa HD merasa terpojok saat korban datang untuk menagih utangnya.

HD kini dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman yang dihadapi HD adalah maksimal 15 tahun penjara.

Penemuan mayat dalam karung di Sungai Cipinaha sempat mengejutkan warga sekitar.

Seorang warga, Endang (60), menyatakan bahwa anak-anak yang sedang bermain di sekitar lokasi pertama kali menemukan karung tersebut dan segera melaporkannya kepada penduduk setempat serta pihak kepolisian.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya