Cara Bayar Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan Secara Online, Pendaftaran PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

Cara Bayar Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan Secara Online,  Pendaftaran PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

Seni--

“Kami berharap ke depannya lebih banyak pelaku usaha yang menggunakan layanan ini. Pemerintah terus berupaya menyederhanakan prosedur serta memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak,” katanya dalam pernyataan pada Kamis (19/8/2024).

Bagi Anda yang belum tahu cara mendaftarkan objek pajak PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses situs pajakonline.jakarta.go.id
  2. Klik tombol "Masuk" dan login dengan email serta kata sandi yang telah terdaftar. Verifikasi identitas dengan menekan kotak "I'm Not A Robot" lalu klik "Masuk".
  3. Pilih menu "Jenis Pajak" di sudut kiri bawah, pilih "PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan", baca pengumuman, lalu klik "Ya, Saya Mengerti" dan lanjutkan dengan memilih opsi "Pelayanan".
  4. Klik "Tambah Permohonan Pelayanan" di pojok kanan atas untuk menampilkan formulir pendaftaran baru.
  5. Pada kategori layanan, pilih "Pendaftaran Objek Baru" dan unduh template yang disediakan.
  6. Isi template dengan informasi lengkap terkait objek pajak, wajib pajak, serta data usaha, dan tandai dengan "X" pada jenis jasa kesenian dan hiburan yang sesuai.
  7. Setelah formulir diisi lengkap, simpan dalam format PDF.
  8. Kembali ke laman permohonan pajak online, isi identitas wajib pajak dan data objek pajak sesuai instruksi, kemudian unggah file pendukung dalam format PDF.
  9. Centang kotak persetujuan, lalu klik "Simpan" untuk menyelesaikan pendaftaran.

Untuk panduan lebih lanjut, Anda juga dapat menonton tutorial di YouTube. Mematuhi peraturan perpajakan dengan benar tidak hanya menunjukkan tanggung jawab hukum, tetapi juga membantu menjaga reputasi dan keberlanjutan bisnis Anda.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya