Cara Bayar Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan Secara Online, Pendaftaran PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
Seni--
Cara Bayar Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan Secara Online, Pendaftaran PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
Banyak pengusaha di sektor hiburan dan kesenian masih belum menyadari kewajiban mereka untuk membayar pajak khusus, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Kesenian dan Hiburan.
Pajak ini dikenakan atas berbagai bentuk layanan hiburan seperti tontonan, pertunjukan, permainan, rekreasi, dan acara keramaian yang dapat dinikmati oleh masyarakat.
Untuk memudahkan para pelaku usaha dalam mendaftarkan pajak PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan platform pajak online yang dapat diakses melalui pajakonline.jakarta.go.id.
Dengan sistem ini, para wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak, karena seluruh proses bisa dilakukan secara online dengan mudah dan cepat kapan saja.
Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, berharap semakin banyak pengusaha yang memanfaatkan kemudahan teknologi ini dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.