Panduan Lengkap Pencairan Dana Tahap Ketiga September 2024 Pencairan Program Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

Panduan Lengkap Pencairan Dana Tahap Ketiga September 2024 Pencairan Program Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

Uang--

Syarat Penerima Kartu Lansia Jakarta
Agar dapat menerima bantuan sosial KLJ, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh lansia. Berikut adalah syarat-syarat yang harus diperhatikan:

Berdomisili di DKI Jakarta. Penerima bantuan harus bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). KPM yang berhak menerima bantuan harus masuk dalam data DTKS di DKI Jakarta.
Usia minimal 60 tahun ke atas.
Tidak memiliki penghasilan tetap. Lansia yang berhak menerima bantuan tidak memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan rendah.
Bukan bagian dari keluarga PNS, ASN, TNI, Polri, atau instansi pemerintah lainnya.
Pentingnya Memeriksa Keaktifan KKS
Agar proses pencairan berjalan lancar, KPM disarankan untuk memeriksa status keaktifan KKS. Jika ada kendala, segera laporkan ke Bank DKI agar kartu dapat dipulihkan dan dana bisa dicairkan tepat waktu.

Penerima juga harus mematuhi jadwal pencairan yang diumumkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta. Dengan demikian, mereka tidak akan mengalami keterlambatan dalam mencairkan dana bantuan. Pastikan untuk selalu memantau pengumuman resmi agar tidak melewatkan informasi penting.

Baca juga: TOP 10 Besar Prediksi Ranking BWF Ganda Campuran Pasca Hong Kong Open 2024: Indonesia Harus Kalah dengan China dan Korea

Simpan Bukti Transaksi
Setelah dana berhasil dicairkan, sangat penting bagi penerima untuk menyimpan bukti transaksi. Bukti ini berguna sebagai dokumentasi jika terjadi masalah di kemudian hari. Selain itu, bukti transaksi juga menjadi tanda bahwa dana telah diterima dengan baik oleh KPM.***




×
TAG: #kjb
Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya