Siapa Anak dan Istri Piyono? Kakek yang Dijatuhi Hukuman Penjera 5 Bulan Karena Pelihara Ikan Aligator Selama 18 Tahun, Bukan Orang Sembarangan di Malang

Siapa Anak dan Istri Piyono? Kakek yang Dijatuhi Hukuman Penjera 5 Bulan Karena Pelihara Ikan Aligator Selama 18 Tahun, Bukan Orang Sembarangan di Malang

ilustrasi-waldryano-

Perjalanan Memelihara Ikan Aligator Sejak 2006

Cerita dimulai pada tahun 2006, ketika Kakek Piyono membeli ikan Aligator Gar di Pasar Burung Splendid, Malang. Saat itu, ikan-ikan yang dibelinya masih kecil, dan harganya hanya sekitar Rp10 ribu per ekor. Piyono membeli delapan ekor ikan Aligator kecil, yang kemudian dipeliharanya dengan penuh kasih sayang. Seiring waktu, ikan-ikan tersebut tumbuh menjadi besar, namun hanya lima ekor yang bertahan hidup, sementara tiga lainnya mati.


Pada tahun-tahun berikutnya, ikan-ikan Aligator yang dipelihara Kakek Piyono semakin besar. Salah satu ikan tersebut bahkan mencapai ukuran sekitar 1 meter. Namun, tanpa disadari oleh Piyono, memelihara ikan jenis ini merupakan pelanggaran hukum di Indonesia. Hingga pada suatu hari, pihak kepolisian mendatangi rumahnya dan menemukan ikan-ikan tersebut di kolam milik Kakek Piyono.

Tidak Ada Sosialisasi Terkait Larangan Memelihara Ikan Aligator

Dalam pembelaannya, Kakek Piyono menyatakan bahwa selama ini ia tidak pernah mengetahui bahwa memelihara ikan Aligator Gar dilarang. Ia mengaku tidak pernah menerima sosialisasi atau pemberitahuan dari pemerintah terkait hal tersebut. Bagi Piyono, ikan-ikan tersebut adalah hewan peliharaan yang sudah dirawatnya selama bertahun-tahun, tanpa niat jahat atau membahayakan siapa pun.




×

Namun, meski Kakek Piyono mengaku tidak tahu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Su'udi, menegaskan bahwa ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari hukuman. "Setiap warga negara dianggap mengetahui hukum yang berlaku," kata Su'udi. Dalam kasus ini, Piyono dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2020, yang melarang pemeliharaan ikan Aligator Gar karena dianggap merusak ekosistem dan berpotensi berbahaya.

Hukuman yang Diringankan Namun Tetap Berat

Meskipun hukuman yang dijatuhkan kepada Kakek Piyono sudah dianggap ringan, yakni hanya 5 bulan penjara, keluarga Piyono masih merasa bahwa vonis tersebut terlalu berat. Pasalnya, ancaman hukuman untuk pelanggaran ini sebenarnya bisa mencapai 8 tahun penjara. Namun, mengingat usia dan keadaan Kakek Piyono, hakim memutuskan untuk mengurangi hukuman menjadi 5 bulan penjara.

Vonis ini tetap memberikan pukulan berat bagi keluarga Piyono. Mereka merasa tidak bersalah, dan situasi ini terjadi hanya karena kurangnya informasi yang mereka miliki terkait aturan yang berlaku. Di sisi lain, meskipun merasa tidak sengaja melanggar hukum, Kakek Piyono dan keluarganya harus menerima kenyataan pahit menjalani hukuman atas perbuatan yang menurut mereka tidak merugikan siapa pun.

Baca juga: Siapa Piyono? Sosok Kakek di Malang yang Pelihara Ikan Aligator Selama 18 Tahun Kini Dijatuhi Hukuman Penjera 5 Bulan

TAG: #piyono
Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya