Siapa Pemilik Indodax? Kini Viral di X Terkait Kabar Peretasan Hacker, Ternyata Selama ini Menjual...
tanda tanya-geralt/pixabay-
Sejarah dan Latar Belakang Indodax
Indodax, yang merupakan singkatan dari Indonesia Digital Asset Exchange, telah berdiri sejak tahun 2014. Perusahaan ini didirikan oleh dua tokoh teknologi, Oscar Darmawan dan William Sutanto. Pada awal pendiriannya, Indodax dikenal dengan nama Bitcoin Indonesia atau Bitcoin.co.id. Namun, pada tahun 2018, perusahaan ini resmi berganti nama menjadi Indodax untuk mencerminkan ekspansinya yang lebih luas dalam dunia aset digital.
Sejak saat itu, Indodax terus berkembang menjadi salah satu platform transaksi jual beli aset kripto terbesar di Indonesia. Platform ini menawarkan berbagai layanan bagi para penggunanya untuk membeli dan menjual berbagai aset kripto, termasuk Bitcoin, Ripple, Ethereum, dan banyak aset digital lainnya.
Layanan dan Jangkauan Indodax
Saat ini, Indodax telah melayani lebih dari empat juta anggota yang tersebar di lebih dari 80 negara di seluruh dunia. Tidak hanya itu, platform ini juga menyediakan lebih dari 160 jenis aset kripto yang siap diperdagangkan oleh para penggunanya.
Beberapa aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indodax meliputi:
Bitcoin: Aset kripto paling terkenal dan sering disebut sebagai "emas digital."
Ethereum: Salah satu platform blockchain terbesar yang juga memiliki cryptocurrency sendiri.
Ripple (XRP): Dikenal karena teknologinya yang mendukung transfer antar bank.
Litecoin, Dogecoin, dan masih banyak lagi aset kripto lainnya.
Keamanan dan Fasilitas Transaksi di Indodax
Sebagai platform yang beroperasi di industri aset digital, keamanan tentu menjadi salah satu perhatian utama. Indodax telah menerapkan berbagai sistem keamanan ketat untuk melindungi para penggunanya dari ancaman cyber seperti peretasan dan penipuan.
Beberapa hal yang perlu diketahui mengenai keamanan dan transaksi di Indodax adalah:
Keamanan Ketat: Indodax menerapkan protokol keamanan yang tinggi untuk menjaga aset kripto penggunanya.
Transaksi Minimum: Pengguna dapat melakukan transaksi dengan nominal minimal Rp10 ribu, yang membuat platform ini terjangkau bagi banyak orang.
Biaya Penarikan: Untuk penarikan dalam bentuk rupiah, dikenakan biaya sekitar Rp10 ribu.
Minimal Penarikan: Penarikan rupiah minimal yang bisa dilakukan di Indodax adalah sekitar Rp100 ribu.
Batas Penarikan Harian: Untuk pengguna Warga Negara Indonesia (WNI), batas penarikan rupiah ke rekening bank pribadi mencapai Rp1 miliar per hari. Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA), batas penarikan adalah Rp250 juta per hari.
Viral Karena Dugaan Peretasan
Kasus viral ini semakin mempertegas pentingnya keamanan di dunia digital, khususnya bagi perusahaan yang bergerak di sektor kripto seperti Indodax. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Indodax terkait dugaan peretasan ini. Kasus ini pun terus menjadi sorotan di media sosial, terutama di kalangan pengguna kripto.
Baca juga: CEK LINK BACA One Husband Is Enough Chapter 27 Bahasa Indonesia, Lengkap Sub Indo Bukan di Batoto