Nama Brigjen Mukti Juharsa Disebut dalam Sidang Harvey Moeis, Ada Apa?

Nama Brigjen Mukti Juharsa Disebut dalam Sidang Harvey Moeis, Ada Apa?

Harvey Moeis--

Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penerimaan dana sebesar Rp 420 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Harvey, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), bersama mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Harvey Moeis dan Mochtar menyepakati untuk menyamarkan kegiatan ilegal tersebut dengan menyewa peralatan pengolahan peleburan timah. Harvey juga meminta beberapa smelter, seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk berpartisipasi dan menyisihkan sebagian keuntungan mereka.

Dana yang diperoleh dari kegiatan tersebut kemudian diserahkan kepada Harvey Moeis, yang dipresentasikan sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan diatur oleh Helena Lim, Manajer PT QSE. Harvey Moeis dan Helena Lim diduga telah menikmati uang negara sebesar Rp 420 miliar dari kegiatan ini.

Atas tindakannya, Harvey Moeis didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).




×
Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya