12 Persyaratan yang Dibutuhkan dalam Mengikuti Seleksi CPNS 2024! Pelamar Wajib Mencatat!

12 Persyaratan yang Dibutuhkan dalam Mengikuti Seleksi CPNS 2024! Pelamar Wajib Mencatat!

hp-markusspiske-

Pentingnya Mengetahui Jumlah Formasi dan Bidang yang Dibutuhkan
Sebelum mendaftar, sangat penting bagi pelamar untuk memahami jumlah formasi yang dibutuhkan serta bidang-bidang yang sedang dibutuhkan oleh instansi pemerintah. Informasi ini akan membantu pelamar untuk lebih fokus dalam memilih formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keahlian mereka. Dengan pemahaman yang baik tentang kebutuhan instansi, diharapkan para pelamar dapat lolos seleksi dan meraih posisi yang diidamkan.

Syarat-Syarat Seleksi CPNS 2024
Mengikuti seleksi CPNS tidaklah mudah. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pelamar, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi jika Anda ingin mengikuti seleksi CPNS 2024:

Kewarganegaraan: Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Usia: Usia minimal saat mendaftar adalah 18 tahun, sementara usia maksimal adalah 35 tahun.

Riwayat Hukum: Pelamar tidak pernah dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan.




×

Status Kepegawaian: Pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS, PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau pegawai swasta karena pelanggaran hukum.

Status Jabatan: Pelamar tidak sedang menduduki jabatan sebagai CPNS, PNS, anggota TNI/Polri, atau siswa sekolah yang memiliki ikatan dinas dengan pemerintah.

Keterlibatan Politik: Pelamar bukan anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Kesehatan: Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Penggunaan Narkoba: Pelamar tidak menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang dan tidak memiliki ketergantungan terhadapnya.

Penempatan: Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

Baca juga: Bagaimana Alur Pendaftaran SSCASN CPNS 2024? Begini Rincian Formasi hingga Penetapan NIP yang Dibuka 20 Agustus!

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya