3 Langkah Menonaktifkan BPJS Mandiri Karena Tidak Mampu Bayar, Bisa Lewat Online Maupun Non Online

3 Langkah Menonaktifkan BPJS Mandiri Karena Tidak Mampu Bayar, Bisa Lewat Online Maupun Non Online

tiktok-StockSnap/pixabay-

3 Langkah Menonaktifkan BPJS Mandiri Karena Tidak Mampu Bayar, Bisa Lewat Online Maupun Non Online

Panduan Lengkap Menonaktifkan BPJS Mandiri dan Beralih ke BPJS PBI: Cara, Syarat, dan Proses


Bagaimana Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri Karena Tidak Mampu Bayar?

BPJS Kesehatan adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh warga negara. Program ini mengharuskan setiap individu untuk terdaftar sebagai peserta, baik melalui BPJS Mandiri yang iurannya dibayar sendiri, maupun BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah untuk masyarakat kurang mampu. Namun, banyak peserta BPJS Mandiri yang mengalami kesulitan dalam membayar iuran secara rutin. Lalu, apakah ada cara untuk menonaktifkan BPJS Mandiri karena tidak mampu bayar? Mari kita ulas informasi selengkapnya dalam artikel ini.

Ketentuan Umum BPJS Kesehatan
Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan tidak mengizinkan peserta BPJS Mandiri untuk menonaktifkan keanggotaannya selama peserta tersebut masih hidup. Hal ini sesuai dengan peraturan yang mengharuskan setiap warga negara untuk terdaftar dalam program jaminan kesehatan. Selama peserta belum meninggal dunia, status keanggotaan BPJS Mandiri tetap aktif, bahkan jika terdapat tunggakan pembayaran iuran.




×

Pilihan Jika Tidak Mampu Membayar Iuran
Jika peserta merasa tidak mampu lagi membayar iuran BPJS Mandiri, ada opsi lain yang bisa dipertimbangkan, yaitu beralih ke BPJS PBI. BPJS PBI adalah program yang membiayai iuran peserta dari anggaran pemerintah untuk mereka yang kurang mampu secara finansial. Berikut adalah syarat dan proses untuk beralih dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI.

TAG: #bpjas
Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya