Bagaimana Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri Karena Tidak Mampu Bayar?

Bagaimana Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri Karena Tidak Mampu Bayar?

Rumah Sakit--

Syarat Beralih ke BPJS PBI
Untuk beralih ke BPJS PBI, peserta harus memenuhi syarat tertentu dan melalui proses pengajuan yang ditetapkan. Berikut adalah syarat-syarat utama yang harus dipenuhi:

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Peserta harus memperoleh SKTM dari kelurahan setempat. SKTM ini akan menyatakan bahwa peserta memang tidak mampu membayar iuran BPJS Mandiri.


Persetujuan dari Kecamatan: SKTM yang diperoleh dari kelurahan harus mendapatkan persetujuan dari kepala kecamatan. Ini merupakan langkah penting dalam proses pengajuan.

Pengajuan ke Dinas Sosial: Setelah SKTM mendapatkan persetujuan kecamatan, peserta harus mengajukan permohonan ke dinas sosial untuk diverifikasi dan diproses lebih lanjut.

Langkah-langkah Menonaktifkan BPJS Mandiri dan Beralih ke BPJS PBI
Berikut adalah langkah-langkah yang harus ditempuh jika ingin menonaktifkan BPJS Mandiri dan beralih ke BPJS PBI:




×

Kunjungi Kantor Kelurahan

Langkah pertama adalah mengunjungi kantor kelurahan setempat untuk mengajukan permohonan SKTM. Persiapkan dokumen-dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, dan bukti penghasilan atau dokumen lain yang menunjukkan ketidakmampuan finansial.

Mendapatkan Persetujuan Kecamatan

Setelah mendapatkan SKTM dari kelurahan, bawa dokumen tersebut ke kantor kecamatan. Di sini, SKTM akan diperiksa dan harus mendapatkan persetujuan dari kepala kecamatan.

Baca juga: Siapa Melisa Wijaya dan Rocky Pramana? CEO dan Founder Cleora Beauty Produk Kecantikan yang Viral Usai Konten Jerawat Kini Buka Suara dan Minta Maaf

TAG: #bbjs
Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya