Calon Penerima Harus Berusia antara 6 hingga 21 tahun! Inilah Syarat dan Kriteria Penerima Bansos KJP Plus 2024 untuk Siswa di Jakarta
Uang--
Kriteria Penerima Bantuan
Agar dapat menerima Bansos KJP Plus 2024, calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
Terdaftar di DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang digunakan untuk mengidentifikasi keluarga yang berhak menerima bantuan berdasarkan kondisi ekonomi.
Nomor Induk Kependudukan (NIK): Calon penerima harus memiliki NIK dengan domisili di DKI Jakarta. Hanya penduduk asli Jakarta yang sah yang memenuhi syarat.
Batas Usia: Calon penerima harus berusia antara 6 hingga 21 tahun, sesuai dengan jenjang pendidikan dari sekolah dasar hingga menengah.
Status Pendidikan: Calon penerima harus terdaftar sebagai siswa di sekolah negeri atau swasta yang berada di Jakarta, memastikan bahwa program ini ditujukan khusus untuk murid di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Dengan adanya Bantuan Sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) 2024, diharapkan pendidikan di Jakarta dapat menjadi lebih inklusif dan merata. Program ini merupakan langkah besar dalam memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa terbebani oleh masalah keuangan.***