4 Kriteria Penerima Manfaat Bansos PBI JK 2024 yang Wajib Dipenuhi dari Melakukan Integrasi Antara Data DTKS Hingga Pengajuan SKTM
Uang--
PBI JK ini dirancang untuk menjangkau individu dan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Calon penerima manfaat (PM) harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan verifikasi untuk bisa mendapatkan manfaat dari program ini.
Kriteria Penerima Manfaat PBI JK 2024
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang siapa saja yang berhak menerima manfaat dari program PBI JK pada tahun 2024, berikut adalah empat kriteria utama yang harus dipenuhi:
Individu Miskin dan Keluarga Kurang Mampu
Calon penerima manfaat harus termasuk dalam kelompok individu atau keluarga yang secara resmi telah dinyatakan miskin atau kurang mampu. Penetapan ini dilakukan oleh Menteri Sosial berdasarkan data dari survei Badan Pusat Statistik (BPS), yang telah terverifikasi dan tervalidasi oleh Kementerian Sosial.
Terdaftar pada Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima manfaat harus sudah terdaftar dalam DTKS. Data ini akan dipecah sesuai dengan provinsi, kabupaten, atau kota tempat tinggal calon penerima manfaat. Data DTKS ini menjadi dasar dalam menentukan jumlah penerima manfaat secara nasional.
Integrasi Data Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Kemensos melakukan integrasi antara data DTKS dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan keakuratan data. Jika terdapat ketidakcocokan antara data DTKS dan NIK di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, calon penerima manfaat tidak akan mendapatkan bantuan dan perlu mengoreksi data tersebut.
Dokumen Pendukung yang Diperlukan
Baca juga: Apa Kriteria Penerima Manfaat Bansos PBI JK 2024? Buruan Intip 4 Katerogi yang Wajib Dipenuhi!