Terkait Proyek Pengadaan e-KTP, KPK Periksa Mantan Anggota DPR Miryam S Haryani

Terkait Proyek Pengadaan e-KTP, KPK Periksa Mantan Anggota DPR Miryam S Haryani

KPK--

Vonis 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Miryam S. Haryani telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan didenda sebesar Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan bersalah karena memberikan keterangan palsu dalam proses penyidikan dan persidangan kasus e-KTP.

Kasus ini juga melibatkan beberapa nama besar lainnya, termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.


Berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), skandal korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya