Buntut Kasus Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kini Seret Nama Kahiyang Ayu Putri Presiden Jokowi Diduga Terlibat Korupsi Timah Muncul Istilah Blok Medan
Kahiyang-SCTV/Instagram -
Istilah ‘Blok Medan’ pertama kali terkuak saat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Suryanti Adili, memberikan kesaksian dalam sidang suap pada 31 Juli 2024. Menurut Suryanti, istilah tersebut merujuk pada blok tambang yang dikelola oleh Bobby Nasution, Wali Kota Medan, dan istri beliau, Kahiyang Ayu.
AGK, yang merupakan saksi dalam persidangan ini, mengonfirmasi bahwa istilah ‘Blok Medan’ memang ada dalam pengurusan IUP dan merujuk pada tambang nikel yang berada di Kabupaten Halmahera Timur. Menurut AGK, tambang tersebut merupakan milik Kahiyang Ayu.
Kesaksian AGK di Pengadilan
Dalam keterangannya di pengadilan, AGK menceritakan bahwa ia pernah menghadiri acara di Medan bersama keluarga serta beberapa tokoh seperti Muhaimin Syarif dan Olivia Bachmid. Pada kesempatan tersebut, AGK juga bertemu dengan Kahiyang Ayu untuk membahas mengenai blok tambang yang dimaksud.
“Blok Medan itu milik istri Wali Kota Medan, dan terletak di Halmahera Timur. Tambang ini berfokus pada pengelolaan nikel,” ungkap AGK dalam persidangan.
Pengurusan Izin Tambang: Siapa Saja yang Terlibat?
Dalam urusan pengurusan izin tambang, AGK menjelaskan bahwa terdapat tiga nama kunci yang dipercaya untuk menangani proses perizinan tersebut. Mereka adalah Suryanto Andili, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara; Bambang Hermawan, Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP); dan Muhaimin Syarif, staf khusus Gubernur. Ketiga individu ini dipercaya oleh AGK untuk mengurus berbagai persoalan terkait IUP.