Berapa Jenis Bansos yang Akan Cair di Bulan Agustus 2024 untuk KAJ, KLJ dan KPDJ?

Berapa Jenis Bansos yang Akan Cair di Bulan Agustus 2024 untuk KAJ, KLJ dan KPDJ?

Uang--

Berikut adalah rincian bantuan sosial yang akan dicairkan pada bulan Agustus 2024:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial bersyarat yang ditujukan untuk keluarga dengan ekonomi rendah. Berdasarkan peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 dan informasi dari dinsos.asahankab.go.id, PKH mencakup beberapa kategori penerima manfaat, seperti ibu hamil, anak balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia.

Untuk tahun ini, besaran bantuan sosial PKH bervariasi tergantung pada kategori penerima:

Ibu hamil dan nifas akan menerima bantuan sebesar Rp750 ribu per tahap, dengan total tahunan mencapai Rp3 juta.
Anak usia dini dan balita mendapatkan bantuan serupa dengan nominal Rp750 ribu per tahap dan total tahunan Rp3 juta.
Lansia dan penyandang disabilitas akan menerima Rp600 ribu per tahap dengan total tahunan sebesar Rp2,4 juta.
Pelajar SD, SMP, dan SMA mendapatkan bantuan bervariasi antara Rp225 ribu hingga Rp500 ribu per tahap, tergantung pada jenjang pendidikan.
Penyaluran PKH dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penerima manfaat atau bisa diambil di Kantor Pos terdekat.

2. Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD)
Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) juga akan disalurkan mulai awal Agustus 2024. Dinas Sosial DKI Jakarta telah mulai membagikan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank DKI untuk penerima manfaat PKD sejak 23 Juli 2024. Menurut Premi Lasari, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, jumlah penerima manfaat baru tahun 2024 mencapai 78.097 orang, terdiri dari anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.




×

Target penerima manfaat PKD tahun ini sekitar 219.252 orang, dengan pencairan tahap pertama untuk 194.067 orang dan tahap kedua untuk 188.746 orang. Anggaran total untuk PKD pada tahun 2024 mencapai Rp802.462.320. Kriteria penerima bantuan ini meliputi warga Jakarta yang terdaftar di DTKS dan memenuhi persyaratan administratif sesuai Pergub Nomor 44 Tahun 2022.

3. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap keempat juga akan disalurkan pada Agustus 2024. BPNT bertujuan untuk meningkatkan perekonomian warga kurang mampu dengan memberikan uang tunai sekitar Rp200 ribu. Penyaluran BPNT dilakukan bersamaan dengan PKH melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Kantor Pos.

Baca juga: Link Live SCTV Gratis Streaming Badminton Olimpiade 2024 Hari ini Kamis 1 Agustus 2024 Saksikan Pertarungan Fajar/Rian vs Liang Wei Keng/Wang Chang

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya