Cek Syarat Ketentuan Kriteria Penerima Bansos untuk Pensiunan PNS
Uang--
Kriteria dan Aturan Bansos
Bantuan Sosial (Bansos) yang disalurkan oleh Kemensos merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan. Pengaturan mengenai bansos ini tercantum dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial.
Dalam regulasi tersebut, terdapat beberapa kategori yang berhak menerima bansos, di antaranya adalah masyarakat yang tergolong miskin, berpotensi terlantar, mengalami kecacatan, tinggal di daerah terpencil, atau memiliki masalah sosial seperti penyimpangan perilaku, korban bencana, kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Target utama dari program ini adalah mereka yang benar-benar membutuhkan, seperti keluarga dengan penghasilan rendah dan tidak memiliki tempat tinggal yang layak.
Proses penentuan penerima Bansos ini melalui tahapan yang sangat ketat, baik itu pengajuan mandiri atau melalui Pemerintah Desa setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar tepat sasaran.
Apakah Pensiunan PNS Bisa Mendapatkan Bansos?
Menjawab pertanyaan apakah pensiunan PNS bisa menerima bantuan sosial dari Kemensos, jawabannya adalah tidak. Kemensos secara tegas menyatakan bahwa pensiunan PNS tidak termasuk dalam kategori penerima Bansos. Ini berarti pensiunan PNS tidak berhak menerima jenis bantuan sosial apapun yang disalurkan oleh Kemensos.
Namun, dalam praktiknya, terkadang ditemukan data pensiunan PNS yang terdaftar sebagai penerima bansos. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dan kebingungan. Meskipun demikian, penerimaan Bansos oleh pensiunan PNS tidak dapat dibenarkan menurut peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, ada aturan yang jelas bahwa pensiunan PNS tidak berhak atas bantuan sosial dari Kemensos.