Siapa Mochammad Afifudin? Berikut Profil Ketua KPU yang Baru Gantikan Hasyim Asy'Ari, Bukan Kaleng-Kaleng Prestasinya
Afif-Instagram-
Afifudin, yang telah lama berkecimpung dalam dunia pemilu sejak tahun 1999 sebagai relawan pemantau di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kini resmi memimpin KPU. Pengalaman dan dedikasinya dalam bidang pemilihan umum menjadi salah satu alasan utama di balik penunjukan ini.
Latar Belakang dan Pengalaman
Sebagai mahasiswa di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mochammad Afifudin aktif dalam berbagai kegiatan organisasi kampus. Ia pernah menjabat sebagai Presiden Mahasiswa dan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di almamaternya. Afifudin juga terlibat dalam Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), menunjukkan komitmennya dalam pengembangan dan aktivisme mahasiswa.
Setelah menyelesaikan pendidikan S1, Afifudin melanjutkan kariernya di kampus sebagai tenaga pengajar di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sambil menempuh pendidikan S2 di Manajemen Komunikasi Universitas Indonesia. Selama periode 2015-2017, ia juga menjabat sebagai dosen tidak tetap di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Afifudin memiliki jejak karir yang mengesankan di bidang pemilihan umum. Ia pernah menjadi Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) pada periode 2013-2015 dan kemudian terpilih sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, yang membidangi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga dari 2017 hingga 2022. Pada akhir masa tugasnya di Bawaslu, Afifudin juga menjabat sebagai anggota DKPP pada periode 2020-2022.
Menjadi Anggota KPU
Setelah itu, Mochammad Afifudin ditunjuk sebagai anggota KPU, memegang peranan sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Wakil Ketua Divisi Data dan Informasi untuk periode 2022-2027. Penunjukan ini mencerminkan kepercayaan dan harapan besar dari KPU terhadap kapasitas dan integritas Afifudin dalam memimpin lembaga penyelenggara pemilu tersebut.