Golden Visa Indonesia, Bikin WNA Mudah Berinvestasi dan Tinggal Nyaman di Indonesia

Golden Visa Indonesia, Bikin WNA Mudah Berinvestasi dan Tinggal Nyaman di Indonesia

Golden Visa Indonesia--

Persyaratan Pemberian Golden Visa:

Golden Visa Indonesia berlaku bagi WNA yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 Tahun 2023. Berikut persyaratannya:

1. Investor asing perorangan yang mendirikan perusahaan:


- Untuk masa tinggal 5 tahun, WNA investor perorangan yang mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar USD 2.500.000 (sekitar Rp 38 miliar).

- Untuk masa tinggal 10 tahun, WNA investor perorangan yang mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar USD 5.000.000 (sekitar Rp 76 miliar).

2. Investor asing perusahaan/korporasi:




×

- Untuk masa tinggal 5 tahun, investor korporasi (direksi dan komisarisnya) harus membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar USD 25.000.000 (sekitar Rp 380 miliar).

- Untuk masa tinggal 10 tahun, investor korporasi (direksi dan komisarisnya) harus membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar USD 50.000.000 (sekitar Rp 760 miliar).

3. Investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan:

- Untuk masa tinggal 5 tahun, WNA harus menempatkan dana sebesar USD 350.000 (sekitar Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito.

- Untuk masa tinggal 10 tahun, WNA harus menempatkan dana sebesar USD 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito.

Golden Visa ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing dan memberikan kemudahan bagi WNA untuk tinggal dan berinvestasi di Indonesia.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya