Golden Visa Indonesia, Bikin WNA Mudah Berinvestasi dan Tinggal Nyaman di Indonesia

Golden Visa Indonesia, Bikin WNA Mudah Berinvestasi dan Tinggal Nyaman di Indonesia

Golden Visa Indonesia--

1. Penanaman Modal:

- WNA sebagai investor perorangan yang berencana mendirikan perusahaan di Indonesia.


- WNA sebagai investor perorangan tanpa niat mendirikan perusahaan di Indonesia.

- WNA yang akan menjadi anggota direksi atau dewan komisaris di perusahaan yang didirikan di Indonesia, baik cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Indonesia.

- WNA yang mewakili perusahaan induk di luar negeri yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia.




×

2. Penyatuan Keluarga:

- WNA yang bergabung dengan pasangan pemegang izin tinggal terbatas atau tetap.

- Anak di bawah usia 18 tahun dan belum menikah yang bergabung dengan orang tua pemegang izin tinggal terbatas atau tetap.

- WNA yang bergabung dengan anak pemegang izin tinggal terbatas atau tetap.

3. Repatriasi:

- Mantan warga negara Indonesia (WNI) yang ingin tinggal tanpa penjamin.

- Keturunan mantan WNI hingga derajat kedua tanpa penjamin.

4. Rumah Kedua:

- Rumah kedua.

- Keahlian khusus.

- Tokoh dunia.

- WNA lanjut usia (55 tahun atau lebih).

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya