Golden Visa Indonesia, Bikin WNA Mudah Berinvestasi dan Tinggal Nyaman di Indonesia
Golden Visa Indonesia--
1. Penanaman Modal:
- WNA sebagai investor perorangan yang berencana mendirikan perusahaan di Indonesia.
- WNA sebagai investor perorangan tanpa niat mendirikan perusahaan di Indonesia.
- WNA yang akan menjadi anggota direksi atau dewan komisaris di perusahaan yang didirikan di Indonesia, baik cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Indonesia.
- WNA yang mewakili perusahaan induk di luar negeri yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia.
2. Penyatuan Keluarga:
- WNA yang bergabung dengan pasangan pemegang izin tinggal terbatas atau tetap.
- Anak di bawah usia 18 tahun dan belum menikah yang bergabung dengan orang tua pemegang izin tinggal terbatas atau tetap.
- WNA yang bergabung dengan anak pemegang izin tinggal terbatas atau tetap.
3. Repatriasi:
- Mantan warga negara Indonesia (WNI) yang ingin tinggal tanpa penjamin.
- Keturunan mantan WNI hingga derajat kedua tanpa penjamin.
4. Rumah Kedua:
- Rumah kedua.
- Keahlian khusus.
- Tokoh dunia.
- WNA lanjut usia (55 tahun atau lebih).