Golden Visa Indonesia, Bikin WNA Mudah Berinvestasi dan Tinggal Nyaman di Indonesia
Golden Visa Indonesia--
Golden Visa Indonesia, Bikin WNA Mudah Berinvestasi dan Tinggal Nyaman di Indonesia
Presiden Joko Widodo telah meresmikan program Golden Visa di Indonesia.
Program ini bertujuan untuk mempermudah warga negara asing (WNA) yang ingin berinvestasi di Indonesia, sehingga mereka dapat memperoleh izin tinggal dengan lebih mudah.
Aturan mengenai Golden Visa ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Dalam BAB V, Pasal 184, dijelaskan bahwa:
Golden Visa mencakup visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali dengan jangka waktu maksimal 5 atau 10 tahun.
Golden Visa diberikan untuk berbagai keperluan seperti penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.
Penerima Golden Visa Indonesia:
Menurut Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023, penerima Golden Visa Indonesia meliputi: