Kenapa Akun Prakerja Diblokir? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa Akun Prakerja Diblokir? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya

Prakerja--

Kenapa Akun Prakerja Diblokir? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya

Bagi peserta yang belum lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 70, masih ada kesempatan untuk mencoba lagi di gelombang 71.


Pendaftaran untuk Kartu Prakerja gelombang 71 akan dibuka secara online melalui tautan www.prakerja.go.id.

Peserta yang sudah memiliki akun sebelumnya tidak perlu mendaftar ulang.

Baca juga: Jadwal dan Sinopsis Di Antara Dua Cinta Hari ini 26 Juli 2024: Lestari dan Rafael Akan Menghancurkan Kehidupan Keluarga Julian




×

Baca juga: Hakim Erintuah Damanik Putuskan Vonis Bebas ke Ronald Tannur, Pelaku Penganiaya Dini Sera Afrianti Hingga Tewas, Ini Komentar Nikita Mirzani

Baca juga: The Worlds Best Engineer Chapter 152 Bahasa Indonesia, Langsung Klik The Greatest Estate Developer 152 153 SUB INDO

Cukup login ke akun Kartu Prakerja, lalu pilih menu "Gabung Gelombang" di dashboard untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 71.

Namun, pastikan akun Kartu Prakerja Anda masih aktif dan tidak diblokir sebelum mengikuti seleksi.

Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja bisa memblokir akun peserta jika melanggar ketentuan tertentu.

Penyebab Akun Kartu Prakerja Diblokir

Berikut beberapa alasan mengapa akun Kartu Prakerja bisa diblokir oleh PMO:

1. Tidak Memenuhi Syarat dan Ketentuan:

- WNI berusia 18-64 tahun dengan e-KTP.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh terkena PHK, pekerja/buruh yang butuh peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah.

- Pelaku usaha mikro dan kecil.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/perangkat desa, atau Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN/BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menerima Kartu Prakerja.

- Bukan peserta Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya