Hakim Erintuah Damanik Putuskan Vonis Bebas ke Ronald Tannur, Pelaku Penganiaya Dini Sera Afrianti Hingga Tewas, Ini Komentar Nikita Mirzani
Nikita Mirzani--
VIV.co.id - Hakim Erintuah Damanik Putuskan Vonis Bebas ke Ronald Tannur, Pelaku Penganiaya Dini Sera Afrianti Hingga Tewas, Ini Komentar Nikita Mirzani
Nama Ronald Tannur kini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Hal ini bermula dari kabar bahwa Hakim Erintuah Damanik telah menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur, terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti (DSA) hingga meninggal dunia.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) pada Rabu, 24 Juli 2024, Hakim Erintuah Damanik menyampaikan berbagai pertimbangan sebelum membebaskan Ronald dari segala dakwaan.
Baca juga: Link Video Ninra Minta Maaf Usai Hujat Mamari Viral di Instagram
Hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat yang mendukung dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Selain itu, hakim juga menyebutkan faktor lain yang menyebabkan kematian korban, yaitu konsumsi alkohol yang memicu penyakit lainnya.
Kabar vonis bebas ini menarik perhatian netizen dan sejumlah publik figur, termasuk Nikita Mirzani. Melalui story di akun Instagramnya @nikitamirzanimawardi_172 pada 24 Juli 2024, Nikita mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Hakim Erintuah Damanik.