2 Kali UMR Bekasi! Inilah Jumlah Penghasilan Penjaja Video Dewasa Asal Jawa Tengah yang Membuat Natizen Keblingkasatan dengan Jumlahnya
polisi-shpoks shpoks/pixabay-
Konsekuensi Hukum Menanti
Meskipun penghasilannya menggiurkan, tindakan RS tidak lepas dari konsekuensi hukum. Menjual, membuat, dan menyebarkan konten dewasa yang tidak pantas merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kini, RS harus menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.
Pembelajaran bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola dan menyikapi informasi digital. Penggunaan teknologi harus disertai dengan tanggung jawab dan kesadaran akan dampak serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap peredaran konten-konten yang tidak pantas dan berpotensi merugikan banyak pihak, terutama anak-anak yang menjadi korban eksploitasi digital.
***