4 Persyaratan dan Jumlah Nominal Dana Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah atau BPMS 2024, Dari Usia dari Peserta Didik Hingga Tempat Tinggal
Uang--
Dengan demikian, mereka dapat melanjutkan pendidikan dengan lebih baik, terlepas dari kondisi ekonomi keluarga. Program ini mencakup bantuan dari tingkat dasar hingga menengah, khususnya bagi siswa yang terdaftar di sekolah swasta atau madrasah swasta.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2020, BPMS diutamakan untuk siswa baru yang diterima di sekolah atau madrasah swasta di Jakarta. Orang tua dan wali murid harus memastikan anak-anak mereka memenuhi semua kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan agar dapat memanfaatkan bantuan ini.
Nominal Bantuan BPMS 2024
BPMS memberikan bantuan dana dengan nominal yang bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan. Berikut rincian dana yang diberikan:
Untuk Siswa di Madrasah dan Sekolah Swasta
Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Luar Biasa (SLB): Maksimal Rp1 juta.
Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB): Maksimal Rp1,5 juta.
Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB): Maksimal Rp2,5 juta.
Untuk Siswa dalam PPDB Bersama
SMA/SMK Klaster I: Maksimal Rp3 juta.
SMA/SMK Klaster II: Maksimal Rp7 juta.
SMA/SMK Klaster III: Maksimal Rp10 juta.
Penggunaan Dana Bantuan
Penggunaan dana BPMS terutama dialokasikan untuk pembayaran uang pangkal sekolah. Berikut rinciannya:
Sudah Lunas Biaya Uang Pangkal:
Jika siswa telah melunasi uang pangkal, dana BPMS dapat diminta melalui pihak sekolah.
Belum Lunas Biaya Uang Pangkal:
Jika uang pangkal belum lunas, dana akan disalurkan langsung ke rekening giro sekolah untuk menyelesaikan pembayaran.