KRIS Mulai Berlaku Tahun Depan, Cek Update Terbaru Harga Iuran BPJS Juli 2024
Rumah Sakit--
Dalam Perpres 63/2022, iuran peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa kategori:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan oleh Pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan:
- 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta:
- 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
4. Keluarga Tambahan PPU:
- Iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU):
- Iuran untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan.
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga:
- Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Mulai 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran, kecuali jika pelayanan kesehatan rawat inap diterima dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali. Denda untuk keterlambatan pembayaran ditetapkan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap, dengan batas maksimum Rp30 juta.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa saat ini BPJS Kesehatan dan pemerintah masih dalam tahap evaluasi mengenai perbedaan antara KRIS dan kelas 1, 2, dan 3, serta besaran iuran yang akan diterapkan.
"Belum ada keputusan pasti mengenai perbedaan KRIS dengan sistem sebelumnya dan kemungkinan kenaikan iuran. Evaluasi masih berlangsung," kata Ghufron, Sabtu (20/7/2024).