KRIS Mulai Berlaku Tahun Depan, Cek Update Terbaru Harga Iuran BPJS Juli 2024
Rumah Sakit--
Tahun Depan KRIS Berlaku, Simak Update Terbaru Mengenai Iuran BPJS Juli 2024
Mulai tahun depan, BPJS Kesehatan akan mengimplementasikan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang ada saat ini. Saat ini, KRIS sedang dalam masa transisi sebelum diterapkan secara penuh. Targetnya, semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan sepenuhnya mengadopsi KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Penerapan KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024.
Lantas, bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan terbaru?
Baca juga: Helikopter yang Jatuh di Bali Karena Layangan Kabarnya Milik Artis Ini...
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa dengan adanya KRIS, iuran BPJS Kesehatan akan disederhanakan menjadi satu tarif. Namun, penerapan perubahan ini akan dilakukan secara bertahap.
"Iuran akan menjadi satu tarif, tetapi prosesnya akan dilakukan secara bertahap," ujar Budi, seperti dikutip Sabtu (30/7/2024).
Menurut Budi, besaran iuran akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025, bersamaan dengan penetapan tarif dan manfaat peserta. Selama masa transisi, peraturan mengenai iuran yang berlaku tetap mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022.