Akibat Layangan, Helikopter Jatuh di Bali, Ini Kata Pakar Ahli

Akibat Layangan, Helikopter Jatuh di Bali, Ini Kata Pakar Ahli

Helikopter Jatuh di Bali Karena Layangan--

Gerry juga menjelaskan bahwa penerbangan layangan di sekitar Bandara Ngurah Rai Bali telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-layang dan Permainan Sejenis di Bandara Ngurah Rai.

Oleh karena itu, penting untuk memeriksa apakah layangan dalam kejadian ini melanggar aturan tersebut.


"Semoga dari kejadian ini tidak ada tindakan tergesa-gesa yang melarang layang-layang atau tur helikopter, karena keduanya merupakan atraksi wisata penting di Bali," tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa helikopter PK-WSP tipe Bell 505 yang jatuh di Bali tersebut tersangkut benang layangan.

Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Mokhammad Khusnu mengonfirmasi di Jakarta pada Jumat, bahwa pihaknya sudah menerima laporan atas insiden tersebut.




×

Helikopter yang jatuh pada Jumat (19/7) pukul 13.33 WITA tersebut membawa lima orang, yaitu satu pilot dan empat penumpang. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya