Link Video Rindi Prestian Sri Wardani Dan Imam Almahfudi ASN Pemkab Mojokerto Digerebek Suami Tanpa Busana di Mediafire Kini Diincar Narizen
Rindi-Instagram-
Iptu Suparno menambahkan bahwa pelaku masih dalam proses penyidikan dan barang bukti yang dilaporkan termasuk sarung dan kaos. “Karena diminta visum juga, jadi kemungkinan dua atau tiga hari lagi selesai. Sementara kalau perselingkuhan, pasal yang dikenakan adalah pasal perzinahan. Ini kan masih proses pendalaman, kita tunggu hasilnya, kita belum bisa memastikannya,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Mojokerto. Banyak pihak berharap agar proses penyidikan berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Dengan adanya kasus ini, diharapkan juga menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai dan menjaga keutuhan rumah tangga.***