Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Pakar Bilang Putusam Hakim Berimpilikasi Bagi Hasil Persidangan Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Pakar Bilang Putusam Hakim Berimpilikasi Bagi Hasil Persidangan Kasus Vina Cirebon

Film Vina: Sebelum 7 Hari--

Keputusan hakim ini segera menjadi viral di media sosial. Banyak warganet yang penasaran dengan alasan di balik dikabulkannya permohonan praperadilan Pegi Setiawan, serta kemungkinan besar bahwa Pegi akan segera bebas. Potongan video pembacaan putusan hakim yang diunggah oleh akun TikTok @ridhocvh pada 8 Juli 2024 juga menambah perhatian publik terhadap kasus ini.

Hakim Eman Sulaeman mengungkapkan bahwa Polda Jawa Barat tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka. "Sebagaimana fakta di persidangan, tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon pernah diperiksa sebagai calon tersangka," jelas Eman Sulaeman. Menurutnya, proses penetapan tersangka harus dilakukan setelah adanya pemeriksaan terhadap calon tersangka untuk memastikan transparansi dan perlindungan hak asasi.


Lebih lanjut, Eman Sulaeman menjelaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka adalah untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan dalam memberikan keterangan yang seimbang dengan minimal dua alat bukti yang sah yang telah ditemukan penyidik. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah secara hukum.

Kasus ini telah menarik perhatian banyak pihak dan menimbulkan berbagai spekulasi mengenai penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta hak-hak asasi setiap individu tetap dijunjung tinggi.

Baca juga: Apa Alasan Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon Bisa Bebas dari Penjara? Benarkah Hakim Mengabulkan Permohonan Praperadilan? Begini Kronologinya




×

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya