Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Pakar Bilang Putusam Hakim Berimpilikasi Bagi Hasil Persidangan Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Pakar Bilang Putusam Hakim Berimpilikasi Bagi Hasil Persidangan Kasus Vina Cirebon

Film Vina: Sebelum 7 Hari--

Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Pakar Bilang Putusam Hakim Berimpilikasi Bagi Hasil Persidangan Kasus Vina Cirebon

Akankah Polisi Bayar Ganti Rugi ke Pegi Setiawan yang Menang Praperadilan? Berikut 9 Amar Putusan Hakim yang Gegerkan Natizen


Apa Alasan Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon Bisa Bebas dari Penjara? Benarkah Hakim Mengabulkan Permohonan Praperadilan? Begini Kronologinya

Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Tersangka Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.




×

Keputusan ini menetapkan bahwa proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam sidang yang berlangsung di PN Bandung, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 beserta surat lainnya, tidak sah dan batal demi hukum.

"Proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman Sulaeman di hadapan sidang.

Hakim Eman Sulaeman juga memerintahkan penyidik Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

Baca juga: PROFIL Biodata Tamara Kalla Tunangan Rasyid Rajasa Anak Hatta Rajasa, Lengkap: Umur, Agama, Pekerjaan dan Akun Instagram

Dengan demikian, status Pegi sebagai tersangka resmi gugur, dan pihak kepolisian diminta untuk segera membebaskannya.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya