Apa Alasan Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon Bisa Bebas dari Penjara? Benarkah Hakim Mengabulkan Permohonan Praperadilan? Begini Kronologinya
polisi-WikimediaImages/pixabay-
Apa Alasan Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon Bisa Bebas dari Penjara? Benarkah Hakim Mengabulkan Permohonan Praperadilan? Begini Kronologinya
Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Tersangka Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.
Keputusan ini menetapkan bahwa proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Dalam sidang yang berlangsung di PN Bandung, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 beserta surat lainnya, tidak sah dan batal demi hukum.
"Proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman Sulaeman di hadapan sidang.
Hakim Eman Sulaeman juga memerintahkan penyidik Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Dengan demikian, status Pegi sebagai tersangka resmi gugur, dan pihak kepolisian diminta untuk segera membebaskannya.