Link Video Syur Selebgram Ambon dan Oknum Brimob 12 Detik No Sensor di Mediafire, Kini jadi Incaran Natizen Awas UU ITE Mengancam!
tiktok-StockSnap/pixabay-
Yang menarik, terungkap bahwa foto tersebut sebenarnya berasal dari sebuah video yang pertama kali beredar pada tahun 2022. Namun, baru-baru ini foto tangkapan layar dari video tersebut kembali viral, memicu gelombang reaksi baru di kalangan masyarakat.
Fenomena ini menunjukkan bagaimana konten digital dapat "bangkit kembali" dan menimbulkan dampak yang signifikan, bahkan setelah waktu yang cukup lama.
Menanggapi viralnya foto tersebut, IP mengambil langkah berani dengan mendatangi kantor Polda Maluku untuk melaporkan kejadian ini.
Tindakan ini menunjukkan bahwa IP merasa menjadi korban dari penyebaran konten pribadinya tanpa izin, sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi korban kejahatan siber.
Kasus ini telah memicu diskusi serius tentang regulasi dan penegakan hukum terkait konten asusila di dunia digital.
Ada beberapa undang-undang yang relevan dalam konteks ini, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meskipun KUHP mengatur tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan dalam Bab XIV, perlu dicatat bahwa tidak ada definisi spesifik tentang "kesusilaan" dalam undang-undang tersebut. Hal ini juga berlaku untuk UU ITE. Namun, Pasal 27 ayat (1) UU ITE secara eksplisit melarang pendistribusian, transmisi, atau pembuatan konten elektronik yang melanggar norma kesusilaan.
Bagi mereka yang terbukti melanggar ketentuan ini, ancaman hukuman cukup berat. Pasal 45 ayat (1) UU ITE menetapkan hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga 1 miliar rupiah. Sanksi ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus-kasus cybercrime yang berkaitan dengan konten asusila.