Sudah Pernah Pakai Narkoba, Virgoun Hanya Direhabilitasi 3 Bulan dan Permintaan Maaf
Virgoun -Instagram-
Sudah Pernah Pakai Narkoba, Virgoun Hanya Direhabilitasi 3 Bulan dan Permintaan Maaf
Kasus narkoba yang melibatkan vokalis band Last Child, Virgoun, telah mengalami perkembangan baru setelah hampir sepekan.
Pada Selasa (25/6/2024), Polres Metro Jakarta Barat mengumumkan bahwa Virgoun bersama dua tersangka lainnya, PA dan B, akan menjalani rehabilitasi alih-alih proses hukum pidana.
Diketahui bahwa Virgoun pernah menggunakan narkoba juga pada tahun 2012.
Ia pun menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya kali ini.
Baca juga: Ngak Masuk Akal, Ternyata Ini Alasan Virgoun Nyabu Lagi
Polisi menjerat Virgoun, PA, dan B dengan pasal 127 ayat 1 huruf A, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mengatur penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.
Penyalahgunaan yang diatur dalam pasal ini wajib direhabilitasi atau diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.
Virgoun akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan mulai Senin kemarin setelah menjalani asesmen.
"Hari ini dikirimkan hasil asesmen dari BNNP DKI Jakarta terhadap tiga tersangka dan dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers.