Ngak Masuk Akal, Ternyata Ini Alasan Virgoun Nyabu Lagi

Ngak Masuk Akal, Ternyata Ini Alasan Virgoun Nyabu Lagi

Virgoun -Instagram-

"Saudara BH mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis untuk bisa tidur dengan nyaman," jelas Syahduddi.

Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika, yang mengatur bahwa penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.

Polisi juga mengungkap bahwa Virgoun pernah menggunakan sabu pada tahun 2012 dan sempat berhenti sebelum akhirnya kembali menggunakannya tahun ini dengan alasan untuk menurunkan berat badan.

"VTP (Virgoun) mengakui pernah mengkonsumsi narkotika pada tahun 2012, namun sempat berhenti dan baru mengkonsumsi tahun ini hingga diamankan oleh petugas," ungkap Syahduddi.

Wanita PA yang ditangkap bersama Virgoun juga diketahui baru pertama kali menggunakan sabu. "Saudari PA baru pertama kali mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama VTP," ujarnya.




×

Kedekatan mereka terlihat saat penangkapan, di mana baik VTP dan PA berada dalam satu kos-kosan.

Polisi menyampaikan bahwa Virgoun bersama PA dan BH akan menjalani rehabilitasi selama 3 bulan berdasarkan hasil asesmen dari BNNP DKI Jakarta.

"Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa 3 tersangka diajukan proses asesmen ke tim asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta, yang telah mengirimkan hasilnya bahwa ketiga tersangka akan direhabilitasi selama 3 bulan di RSKO Jakarta," ujar Syahduddi.

Keputusan rehabilitasi ini berdasarkan rekomendasi BNNP DKI Jakarta karena ketiga tersangka dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

"Dari pendalaman yang dilakukan penyidik, ketiga tersangka ini dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena tidak ditemukan jaringan peredaran narkoba dari aspek barang bukti dan pendalaman terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya