Link Video Opa Kota Ambon Bareng Wanita Muda 6 Menit 50 Detik Viral di TikTok No Sensor, Kini Diburu Natinzen Awas UU ITE Mengancam!
video-claudid/pixabay-
+
Dampak Sosial dan Hukum
Viralnya video ini telah menimbulkan gejolak di masyarakat Ambon. Banyak warga menyatakan keprihatinan atas degradasi moral yang tercermin dalam konten video tersebut. Di sisi lain, kejadian ini juga memunculkan diskusi serius tentang privasi di era digital dan tanggung jawab pengguna media sosial.
Menanggapi situasi ini, keluarga EL telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Ambon. Langkah ini menunjukkan tekad mereka untuk mencari keadilan dan memulihkan nama baik keluarga yang tercoreng akibat insiden ini.
Tindakan Penegak Hukum
AKBP La Beliali, Kasat Reskrim Polresta Ambon, dalam keterangannya menegaskan bahwa kedua pihak yang terlibat dalam video tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pernyataan ini mengindikasikan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang telah mengguncang ketenangan kota Ambon ini.
Saat ini, tim investigasi kepolisian sedang berupaya keras untuk melacak keberadaan kedua pemeran video tersebut.
Selain itu, mereka juga fokus pada pengidentifikasian pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran video ini di media sosial.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi konten ilegal ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.