NO SENSOR! Video Viral Cewek Baju Pink 'Gak Mau Ngemut' di Sawah Bareng Cowok, Kini Sosoknya Diungkap Oleh TikToker Ini
tiktok-Natalie_voy/pixabay-
Beberapa kalimat yang terdengar jelas antara lain "gak mau ngemut" dan pertanyaan "kamu belum pernah?" yang diikuti dengan jawaban "Sering" dari sang wanita.
Fenomena video viral semacam ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia.
Sebelumnya, publik juga dihebohkan dengan beredarnya rekaman serupa yang melibatkan pasangan "Kakak Adik Baju Biru", "Ibu Anak Baju Oren", dan "Ayah Anak Baju Hitam". Maraknya konten-konten seperti ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan pemerhati media sosial.
Para netizen, yang kemudian dijuluki "natizen" dalam konteks ini, berlomba-lomba mencari informasi lebih lanjut terkait video tersebut. Beberapa platform berbagi file, seperti Mediafire, diduga menjadi sarana penyebaran video ini secara lebih luas.
Namun, perlu diingat bahwa tindakan menyebarluaskan konten pornografi atau yang mengandung unsur asusila dapat dikenai sanksi hukum.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara tegas melarang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
Fenomena viralnya video-video sejenis ini juga memunculkan pertanyaan mengenai etika bermedia sosial dan dampaknya terhadap moral masyarakat, terutama generasi muda.
Para ahli psikologi dan sosiologi menyoroti pentingnya edukasi mengenai literasi digital dan kesadaran akan konsekuensi hukum dari tindakan yang dilakukan di dunia maya.