Siapa FP? Pria 24 Tahun yang Lakukan Sodomi pada 7 Bocah Laki-Laki di Bekasi, Ternyata Sengaja Rekam Tindakan Tidak Senonoh Hingga jadi Banyak Video
tanda tanya-qimono/pixabay-
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya yang merasa anaknya menjadi korban, untuk segera melapor ke pihak berwajib," tegas Firdaus.
Atas perbuatannya, FP terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.
Pihak berwenang juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak di lingkungan mereka.
Pelaporan dini terhadap perilaku mencurigakan dapat membantu mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Kasus FP ini menambah urgensi bagi pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia.
Diperlukan upaya kolaboratif antara penegak hukum, institusi pendidikan, dan komunitas untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia.***