Bagaimana Hukum Berzina dengan Bantal Guling? Apakah Diperbolehkan? Ini Penjelasannya Sesuai Hukum Islam
Dalam Islam, hubungan seksual di luar pernikahan (zina) diharamkan dan dianggap sebagai dosa besar.
Dalam konteks ini, berzina dengan bantal guling atau objek non-hidup lainnya tidak memiliki dasar hukum atau relevansi dalam ajaran Islam.
Dalam Islam, hubungan seksual hanya diperbolehkan antara suami dan istri yang sah dalam ikatan pernikahan.
Allah SWT dalam Al-Qur'an melarang perbuatan zina dan mengajak umat Muslim untuk menjaga kemurnian dan kesucian dalam hubungan seksual.
Oleh karena itu, berzina dengan bantal guling atau objek non-hidup lainnya tidak diperbolehkan dalam pandangan agama Islam.
Islam mengajarkan agar umat Muslim menjauhi perbuatan zina dan menjaga kesucian serta kehormatan dalam hubungan seksual dengan mematuhi hukum dan norma yang telah ditetapkan.
Penting untuk memahami dan mengikuti ajaran Islam secara komprehensif dan mendalam.
Jika terdapat pertanyaan atau kebingungan terkait hukum Islam, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama, cendekiawan agama, atau pemuka agama yang terpercaya untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik.