Bagaimana Hukum Berzina dengan Bantal Guling? Apakah Diperbolehkan? Ini Penjelasannya Sesuai Hukum Islam
Penting bagi setiap individu untuk memahami dan mengikuti ajaran agama dengan bijak serta berkonsultasi dengan ahli agama yang terpercaya untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hukum Islam.
Pertama, untuk menjawabnya, mari kita simak kutiap dalam al Mawsu’ah al Fiqhiyah (4/97) onani disebutkan :
إخْرَاجُ الْمَنِيِّ بِغَيْرِ جِمَاعٍ، مُحَرَّمًا كَانَ، كَإِخْرَاجِهِ بِيَدِهِ اسْتِدْعَاءً لِلشَّهْوَةِ، أَوْ غَيْرَ مُحَرَّمٍ كَإِخْرَاجِهِ بِيَدِ زَوْجَتِهِ
“Mengeluarkan mani dengan tanpa jima’, baik onani haram seperti mengeluarkan dengan tangan karena semata-mata nafsu, atau yang tidak haram seperti dikeluarkan oleh tangan istrinya”
Secara umum hukum onani adalah haram, baik dengan tangan ataupun dengan benda lainnya, kecuali dengan tangan istrinya. Berdasarkan firman Allah ﷻ :
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ .فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“Mereka ( orang-orang yang beruntung ) adalah orang-orang yang menjaga kemaluan mereka . Kecuali kepada pasangan atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Maka barang siapa mencari di balik itu, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas” (QS: Al Mu’minun; 5-7)
Dalam ayat ini Allah ﷻ hanya memberikan dua opsi untuk mengeluarkan mani, yaitu dengan istrinya atau dengan budak perempuan yang dimilikinya. Sedangkan selain kedua itu dianggap sebagai orang yang melampaui batas.
Hukum onani dengan tangan sendiri bisa berubah menjadi boleh bahkan wajib, jika dengan alasan untuk menghindari zina. Dikatakan oleh sebagian ulama mutaakhir syafii bahwa onani dengan tangan sendiri bisa wajib hukumnya jika tanpanya akan bisa menyebabkan jatuh zina (Futtuh al Fattah, hal. 122. Dar Ad Dhiya).