R Anak Siapa? Intip Profil Siswa SMA yang Menghamili Siswi SMP di Bekasi, Diduga Sang Ibu Menyuruh untuk Menggugurkan Kandungan, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
hamil-Marncom/pixabay-
Kisah tragis ini akhirnya dilaporkan oleh keluarga P kepada pihak kepolisian pada 10 Juni 2024. Dalam laporan tersebut, R diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini mengundang kecaman dari berbagai pihak, terutama atas sikap tidak bertanggung jawab dari keluarga R yang justru merupakan seorang anggota polisi. Seharusnya, sebagai penegak hukum, mereka yang pertama memberikan contoh baik dalam mematuhi peraturan dan melindungi hak-hak anak.
Namun, kenyataannya justru sebaliknya. Kasus ini sekali lagi menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak masih sangat lemah di negeri ini, terlebih bagi mereka yang rentan menjadi korban pelecehan dan eksploitasi seksual.
***