Mulai Tenggalam! Video Kakak Adik Baju Biru Sempat Viral Kini Link Masih Dicari Natizen di Mediafire dan Dood No Sensor Ternyata Demi Uang 15 Juta

Mulai Tenggalam! Video Kakak Adik Baju Biru Sempat Viral Kini Link Masih Dicari Natizen di Mediafire dan Dood No Sensor Ternyata Demi Uang 15 Juta

Baju biru-Instagram-

Mulai Tenggalam! Video Kakak Adik Baju Biru Sempat Viral Kini Link Masih Dicari Natizen di Mediafire dan Dood No Sensor Ternyata Demi Uang 15 Juta

Lagi-lagi viral di sosial media X maupun TikTok dengan tajuk Link Video Adik Kakak Baju Biru Full 7 Menit banyak dicari warganet hingg sempat trending di pencarian sosial media.

Belum diketahui maksud dari Viral Link Video Adik Kakak Viral Tiktok Baju Biru Full 7 Menit tersebut, namun diduga judul tersebut merujuk pada sebuah video asusila yang tidak sesuai dengan nilai moral.

Hingga belum dipastikan kebenaran adanya video tersebut, namun bisa jadi hal tersebu merupakan jebakan klik bait semata yang dilakukan oknum untuk keuntungan pribadi seperti jebakan malware hingga hal lain.

Tentunya sebagai pengguna internet, harus lebih cerdas menyikapi hal tersebut.




×

Pasal 7 UU Pornografi mengatur bahwa setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam Pasal 4 UU Pornografi. Lantas apakah tindakan pria atau wanita yang memberikan persetujuan kepada pasangannya dalam pembuatan gambar pornografi termasuk memfasilitasi pornografi?

Baca juga: I Thought It's a Common Possession 63 Sub Indo, Not Your Typical Reincarnation Story Chapter 63 Bahasa Indonesia

Interpretasi yang dimungkinkan dari ketentuan tersebut ialah bahwa sepanjang wanita atau pria telah memberikan persetujuan untuk terlibat di dalam foto atau video pornografi, maka ia tidak dapat dianggap sebagai memfasilitasi perbuatan pornografi.
Hukuman Penyebar Gambar dan Video Pornografi

Kemudian, tindakan menyebarkan gambar dan video pornografi pada dasarnya termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pelanggar pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[8] Agar pelaku dapat dijerat dengan pasal ini, ada hal-hal yang harus diperhatikan:

Baca juga: TERBARU! Link Full No Sensor Video 3 Bocil Mesum di Kuburan yang ada di Makassar 30 Detik di Dood Masih Diburu Natizen

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya